Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Pesantren Muhammadiyah Tahun 2021-2022

0
2139

Sehubungan dengan akan dimulainya Tahun Ajaran Baru 2021/2022, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah menginstruksikan agar Majelis Dikdasmen PWM/PDM/PCM untuk melakukan persiapan Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Strategi pembelajaran Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah pada masa Pandemi Covid-19 merujuk pada Surat Edaran Dikdasmen PP Muhammadiyah Nomor : 67/I.4/F/2020 tanggal 11 Jumadil Awal/26 Desember 2020 M perihal sebagaimana pokok surat.

Dalam penyelenggaraan pendidikan Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah pada masa pandemi COVID-19 tetap harus memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Memprioritaskan keselamatan jiwa (hifzhu an-nafs) dan kesehatan para peserta didik/santri, kiai, ustadz, guru, pamong, musyrif, dan tenaga kependidikan.
  2. Penyebaran dan penularan wabah COVID-19 belum menunjukkan pelandaian dan penuruna di 34 provinsi Indonesia.
  3. Protokol COVID-19 mengharuskan warga Indonesia: (a) mengenakan masker saat berada di luar rumah; (b) selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama minimal 20 detik; (c) mengenakan hand sanitizer di tempat tertentu atau ketika masuk rumah; (d) menjaga jarak aman (physical and social distancing) dalam berinteraksi satu sama lain; (e) menjauhi kerumunan, (f) mengutamakan tetap tinggal di rumah, dan sebagainya.
  4. Kepentingan dan hak-hak pemangku kepentingan (stakeholder) Sekolah/Madrasah/ Pesantren Muhammadiyah, khususnya peserta didik/santri, dan guru/ustadz hendaknya tidak dirugikan.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, penyelenggaraan Pendidikan Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah diatur sebagai berikut:

  1. Proses pembelajaran secara tatap muka/luring Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah dilakukan setelah pandemi COVID-19 dinyatakan aman oleh Pemerintah Daerah.
  2. Selama masa pandemi COVID-19 belum dinyatakan aman, proses pembelajaran dilakukan secara daring atau Belajar dari Rumah (BDR) dengan memperhatikan situasi dan kondisi peserta didik.
  3. Untuk lebih jelasnya harap Prosedur Operasional Standar (POS) terlampir dicermati dengan seksama.

SOP Stategi Pembelajaran dapat di download