Sehubungan dengan akan dimulainya Tahun Ajaran Baru 2021/2022, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah menginstruksikan agar Majelis Dikdasmen PWM/PDM/PCM untuk melakukan persiapan Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Strategi pembelajaran Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah pada masa Pandemi Covid-19 merujuk pada Surat Edaran Dikdasmen PP Muhammadiyah Nomor : 67/I.4/F/2020 tanggal 11 Jumadil Awal/26 Desember 2020 M perihal sebagaimana pokok surat.
Dalam penyelenggaraan pendidikan Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah pada masa pandemi COVID-19 tetap harus memperhatikan hal-hal berikut:
- Memprioritaskan keselamatan jiwa (hifzhu an-nafs) dan kesehatan para peserta didik/santri, kiai, ustadz, guru, pamong, musyrif, dan tenaga kependidikan.
- Penyebaran dan penularan wabah COVID-19 belum menunjukkan pelandaian dan penuruna di 34 provinsi Indonesia.
- Protokol COVID-19 mengharuskan warga Indonesia: (a) mengenakan masker saat berada di luar rumah; (b) selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama minimal 20 detik; (c) mengenakan hand sanitizer di tempat tertentu atau ketika masuk rumah; (d) menjaga jarak aman (physical and social distancing) dalam berinteraksi satu sama lain; (e) menjauhi kerumunan, (f) mengutamakan tetap tinggal di rumah, dan sebagainya.
- Kepentingan dan hak-hak pemangku kepentingan (stakeholder) Sekolah/Madrasah/ Pesantren Muhammadiyah, khususnya peserta didik/santri, dan guru/ustadz hendaknya tidak dirugikan.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, penyelenggaraan Pendidikan Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah diatur sebagai berikut:
- Proses pembelajaran secara tatap muka/luring Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah dilakukan setelah pandemi COVID-19 dinyatakan aman oleh Pemerintah Daerah.
- Selama masa pandemi COVID-19 belum dinyatakan aman, proses pembelajaran dilakukan secara daring atau Belajar dari Rumah (BDR) dengan memperhatikan situasi dan kondisi peserta didik.
- Untuk lebih jelasnya harap Prosedur Operasional Standar (POS) terlampir dicermati dengan seksama.
SOP Stategi Pembelajaran dapat di download
