Jaksa Masuk Sekolah, Sosialisasikan kenakalan remaja di SMK Muh 3

0
551

Karanganyar, Rabu (02/10/2016) – Empat anggota Kejaksaan Negeri Karanganyar mendatangi SMK Muhammadiyah 3 Karanganyar untuk memberikan sosialisasi tentang kenakalan remaja pagi tadi. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Sekolah setempat.

Keempat anggota itu diantaranya Rizky Amalia, S.H, M.H, Frisca Amelia M, S.H, M.H , Vegawati Oktafiana dan Udiarto. Kedatangan mereka di sambut oleh Kepala Sekolah Drs. Ngadiyo, M.Pd.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan kegiatan dari Kejaksaan Negeri Karanganyar yang bertujuan untuk mensosialisasikan tentang kenakalan remaja yang terjadi pada siswa SMA/SMK.

Salah satu Jaksa, Rizky Amalia, memberikan 5 materi kepada siswa, materi yang diberikan berupa Undang – undang kejaksaan RI, Undang – undang anti narkoba, undang – undang anti korupsi, organisasi terlarang dan perlindungan anak. Para siswa sangat antusias mendengarkan materi dari narasumber yang terbilang masih muda. Suasana bergemuruh ketika ia memberikan materi tentang Perlindungan Anak yang mencakup larangan berpacaran.

Tidak hanya pengertian kenakalan remaja saja, dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan tentang tindak pidana penjara bila melanggar peraturan perundang – undangan. Hukuman penjara bervariatif tergantung dari kesalahan yang dilakukan.

Selesai memberikan materi, selanjutnya adalah sesi tanya – jawab kepada siswa tentang kenakalan remaja. Setelah acara sosialisasi selesai, Kepala Sekolah Ngadiyo memberikan ucapan terima kasih kepada 4 anggota dari Kejaksaan Negeri Karanganyar pada kegiatan JMS hari ini.

Diharapkan dengan kegiatan ini, para siswa SMK Muhammadiyah 3 Karanganyar sadar pentingnya menghindari kenakalan remaja yang sering terjadi pada anak zaman sekarang dan perlu ditingkatkan keimanan pada diri siswa agar tetap pada jalan yang benar. (Ponco Saputro)