Contoh Nasakh dan Mansukh Dalam Al-Quran

0
18450

Adanya dinamika pencabutan atau atau pembatalan status ayat atau hukum di dalam Al-Quran, atau yang biasa dikenal dengan nasakh dan mansukh, membuat sebagian orang bertanya-tanya. Terlebih pada ayat yang dibatalkan hukumnya saja, sementara status ayatnya masih ada sehingga masih tercantum di dalam kitab suci Al-Quran.

Untuk apa sebuah ayat ditetapkan di dalam Al-Quran, kalau hukum yang dikandungnya sudah tidak lagi berlaku? Para pakar ilmu Al-Quran sering menyinggung soal ini di dalam karya mereka. Simak penjelasan mereka di dalam keterangan berikut ini:

Sekilas Tentang Nasakh dan Mansukh di dalam Al-Quran.
Pencabutan, pembatalan, atau revisi ayat (nasakh dan mansukh) serta kandungannya atau salah satunya, memang benar terjadi dalam di dalam Al-Quran. Ini adalah sesuatu yang tidak bisa kita pungkiri keberadaanya. Karena hal ini berdasar dari nash Al-Quran dan hadis. Para pakar ilmu Al-Quran sendiri banyak yang membuat kitab khusus atau bab khusus tentang nasakh dan mansukh di dalam Al-Quran.

Salah satu contoh ayat yang dicabut hukum yang dikandungnya sementara bunyi ayatnya masih ada di dalam Al-Quran adalah:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ

Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya) (Q.S. Al-Baqarah [2] 240).

Ayat tersebut dicabut kandungan hukumnya oleh ayat:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari (QS. Al-Baqarah [2] 240).

Di dalam contoh di atas, masa tunggu (iddah) seorang istri yang ditinggal mati suaminya, yang semula ditetapkan lamanya setahun (di ayat pertama), dicabut dan digantikan dengan masa tunggu lamanya 4 bulan sepuluh hari (di ayat kedua). Meski ayat pertama kandungan hukumnya sudah tidak ada lagi, tapi bunyi ayatnya tidak ikut dicabut dan digantikan dengan bunyi ayat kedua. Sehingga tetap ada dalam kitab suci Al-Quran.

(Eva Diana Lestari Putri)