NEWSKABAR12 KARANGANYAR – Dana awal kampanye untuk pasangan bupati dan wakil bupati Karanganyar nomor urut 1, Ilyas Akbar Almadani-Tri Haryadi, dilaporkan ke KPU sebesar Rp1 juta. Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Rober Christanto-Adhe Eliana, melaporkan dana awal sebesar Rp10 juta.
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar, Santosa, menjelaskan bahwa nominal dana kampanye dari kedua pasangan calon tersebut diumumkan di situs resmi KPU Karanganyar melalui surat nomor 2976/PL-02.5-Pu/3313/2024, yang berisi hasil penerimaan laporan awal dana kampanye untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Karanganyar 2024. Pasangan nomor urut 1 melaporkan dana mereka pada 23 September, sedangkan pasangan nomor urut 2 melakukannya pada 24 September. Pada masa perbaikan data yang dilakukan pada 26 September, angka untuk keduanya tetap sama.
“Pasangan nomor urut 1 melaporkan awal dana kampanye Rp1 juta dan paslon nomor urut 2 Rp10 juta,” kata Santosa, Sabtu (28/9).
Laporan awal dana kampanye (LADK) mengikuti prosedur pembukaan rekening bank atas nama calon bupati dan wakil bupati. Dana ini digunakan sebagai modal bagi pasangan calon untuk meningkatkan elektabilitas di mata pemilih. KPU memantau pergerakan saldo di rekening, termasuk debet dan kredit.
“Apakah ada dana masuk untuk sumbangan dari parpol, perseorangan, badan swasta atau lainnya, terpantau,” katanya.
Setelah LADK, pasangan calon akan menyampaikan laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan di akhir masa kampanye mereka harus menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Setelah LPPDK akan diaudit. KPU memberi label patuh atau tidak patuh saja tentang pelaporan dari masing-masing paslon,” katanya.
Pelaporan dana kampanye bertujuan untuk memastikan transparansi kepada masyarakat.
Selain itu, KPU Karanganyar menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon Pilkada Karanganyar 2024 sebesar Rp32 miliar.
Dalam dana kampanye tersebut, rincian berbagai kegiatan termasuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, pembuatan bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, serta jasa manajemen/konsultasi juga dicakup, selama tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.














