Rumah Mewah di Ngargoyoso Disita oleh Kejari Karanganyar, Apa Penyebabnya?

0
582

NEWSKABAR12, KARANGANYAR – Setelah menyita empat mobil milik Agung Sutrisno, tersangka utama dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDes Berjo Ngargoyoso, Kejari Karanganyar juga mengambil alih sebuah rumah mewah di Jalan Badak 1, nomor 08, RT 003 RW 04, Kelurahan/Kecamatan Karanganyar. Rumah tersebut diduga diterima oleh pemiliknya, Dessyorita, dari hasil korupsi Agung.

Menurut pengamatan, rumah dua lantai itu baru saja selesai direnovasi dan terdapat plang dari Kejari yang menyatakan penyitaan atas aset tidak bergerak berukuran 242 meter persegi. Di plang tersebut tercantum bahwa rumah disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Semarang nomor 68/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Smg tanggal 24 September 2024. SHM Nomor 02180 dengan luas 242 m² terdaftar atas nama DESSYORITA.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, mengungkapkan bahwa eksekusi penyitaan dilakukan pada Kamis (26/9). “Kami melakukan eksekusi dari penetapan PN Semarang, Kamis (27/9/2024) kemarin,” ungkap Hartanto pada Senin (30/9).

Hartanto menambahkan bahwa penyitaan dilakukan karena pembangunan rumah tersebut diduga menggunakan dana hasil korupsi BUMDes Berjo oleh Agung Sutrisno. Ia juga menyebutkan bahwa Dessyorita memiliki ikatan keluarga dengan Agung, dan rumah tersebut baru dihuni selama empat bulan terakhir.

“Kami sita dan menjadi salah satu barang bukti kami untuk menjerat tersangka tindak pidana korupsi dan TPPU BUMDES Berjo. Penghuni rumah silakan masih bebas tinggal di sana sebelum ada putusan pengadilan terkait kasus ini,” ujarnya.

Dia juga menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil tindakan lebih lanjut dan masih fokus mencari barang bukti terkait tindak pidana korupsi dan TPPU BUMDES Berjo yang dilakukan oleh Agung Sutrisno, yang diduga merugikan negara sebesar Rp5,7 miliar. “Untuk nilainya kita belum taksir, akan dihitung ke lembaga resmi, sementara rumah itu dihuni atas nama yang bersangkutan,” tutupnya. (L1m)