Karanganyar, Rabu (14/12/2016) – Wakil Bupati Karanganyar, Rohadi Widodo menjadi pembicara pada Kursus Pra Nikah bagi mereka yang telah berusia dewasa sebelum nikah, baik yang sudah mempunyai pasangan atau pun yang belum.
“Berbahagialah bagi kalian yang akan menikah. Namun bagaimana caranya bisa sakinah, mawadah, warohmah, dan sah menurut agama dan peraturan. Itu yang dikupas pada kursus ini,” kata Wakil Bupati, Rohadi Widodo, Selasa (13/12) di Gedung KPRI Prasojo, Jumapolo.
Tahun 2016 di Kabupaten Karanganyar terdapat 6.500 pernikahan, namun tidak sedikit yang bercerai. Wakil Bupati memberikan saran kepada peserta kursus agar setelah menikah nanti, harus saling memahami karena tidak ada kesempurnaan. Tetapi pasangan itu adalah pilihan mereka, yang terbaik menurutnya.
“Saling memahami dan mengisi kekurangan suami dan istri. Hak dan kewajiban dalam rumah tangga juga harus dijunjung tinggi,” katanya.
Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Mustain Ahmad, menuturkan kursus itu untuk orang yang sudah berusia layak menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tahun ini menyasar 900 peserta, yang terbagi menjadi enam angkatan di 17 Kecamatan di Kabupaten Karanganyar, setiap angkatan 150 peserta,” katanya.
Dia juga menjelaskan selama dua hari atau 18 jam pelajaran, peserta kursus diberikan materi berupa peraturan menyangkut pernikahan, tentang perlindungan terhadap anak dan perempuan, fungsi-fungsi keluarga, dan KDRT.
“Harapannya setelah dapat kursus ini mempunyai kado atau hidup baru, dengan penuh tanggung jawab dan benar dalam berumah tangga,” katanya.(Sumber:Dishubkominfo/pd)