Public Hearing Raperda Inisiatif Dewan

0
597

Karanganyar, Kamis(30/03/2017) – Badan Penyusun Raperda mengadakan public hearing sebagai tahapan yg harus ditempuh sebelum disahkan sebagai Perda Karanganyar. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Gedung DPRD Karanganyar, Rabu kemarin (29/03), dengan membahas dua Draf. Draf Raperda yang dibahas adakah Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro dan Raperda Penanggulanfan Kemiskunan Kab Kranyar.

Acara tersebut menghadirkan para pejabat OPD, tokoh masyarakat, Penggiat LSM dan tokoh usaha untuk memberikan tanggapan atas Raperda. DPRD Karanganyar melalui Ketua Badan Pembuat Raperda H Suwarni SE menyampaikan bahwa setiap tahunnya Dewan menargetkan untuk berinisiatif mengusulkan dua Raperda kepada Pemkab Karanganyar.
Pada acara Public Hearing kali ini pemaparan Nota akademis Raperda dilakukan oleh Tuhana SH MSi akademisi UNS yang di dampingi Sri Hartono SPd dari Dewan.

Ada beberapa masukan dari publik yang salah satunya menyampaikan usul tentang Perda yang menyasar warga miskin.

“Mohon Perda diusahakan menyasar langsung ke kehidupan warga miskin yang mayoritas berprofesi sebagai petani, dengan diaturnya suatu solusi pengentasan misal dengan sistem integrated farming”, Saran Rusdiyanto, Kepala Desa Ngadiluwih.

Meski pada acara public hearing untuk mendapatkan tanggapan khalayak sebelum penetapan menjadi sebuah Perda dari dewan selaku pihak inisiator peraturan ini, pemaparan hanya dilakukan secara garis besar materi peraturan.

Pembahasan yang belum disertakannya draft peraturan secara detail rancangan pasal demi pasal , tidak mengurangi anthusiasme audience untuk menanggapi dan mengkritisi raperda.

Seperti yang disampaikan wakil rakyat desa , Adhi Lukito , Ketua BPD Ngadiluwih.

“Salut dan appreciated kepada Dewan Karanganyar yang cukup berkontribusi dalam menginisiasi Raperda, akan tetapi mohon jangan sampai terjebak tumpang tindih aturan tentang pebanggulangan kemiskinan, lebih baik dewan membuat peraturan yg lebih teknis dan bersifat complementer melengkapi peraturan dari Negara atau eksekutif Daerah yang sudah ada seperti UU Desa yg mengatur tentang BUMDES”, papar Adhi.

Perda tentang penanggulangan kemiskinan memang diperlukan pada momment seperti ini, disaat data menunjukkan ketimpangan ekonomi Indonesia berada pada peringkat 6 terparah sedunia. Dengan sedikit diskripsi bahwa hampir 50% kekayaan negara Indonesia, ternyata hanya dikuasai oleh segelintir warga indonesia terkaya yg jumlahnya tidak lebih dr 2% dari seluruh. Jumlah penduduk Indonesia.

“Miris rasanya melihat data ketimpangan kekayaan di negeri Indonesia yang kaya raya ini..!!”, tambah Adhi. (AL)