Majelis Tarjih PDM Karanganyar Sosialisasikan Kalender Hijriah Global Tunggal: Menuju Keseragaman Ibadah Umat!

0
921

NEWSKABAR12 Karanganyar, (21/09) – Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Karanganyar menggelar kegiatan sosialisasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) dan Fiqih Wakaf Kontemporer di aula SMA Muhammadiyah 1 Karanganyar. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari pimpinan cabang Muhammadiyah se-Kabupaten Karanganyar, majelis, lembaga, ortom, serta AUM Muhammadiyah.

Acara ini menghadirkan dua narasumber dari Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah. Shalahuddin Sirizar menyampaikan materi mengenai Fiqih Wakaf Kontemporer, sementara Ruswa Darsono menjelaskan tentang Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).

Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) merupakan upaya terbaru umat Islam sedunia untuk menyatukan penanggalan. Dengan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia, KHGT memastikan bahwa tanggal baru Hijriah jatuh pada hari yang sama di seluruh dunia. Contoh yang disampaikan adalah 1 Syawal 1548 H (2124 M), yang akan jatuh pada hari Jumat, 17 Maret 2124 M, di semua belahan dunia.

Sebaliknya, penggunaan kalender lokal dapat menyebabkan perbedaan jatuhnya tanggal tersebut. Di Australia, misalnya, 1 Syawal 1548 H menurut kalender Kemenag jatuh satu hari terlambat dari KHGT, karena parameter bulan baru belum terpenuhi pada 16 Maret 2124 M.

Dalam sambutannya, Ketua Panitia Hardin menyampaikan bahwa sesuai dengan konsolidasi nasional Muhammadiyah, PP Muhammadiyah telah menginstruksikan penggunaan KHGT. Kalender ini telah dicetak dan disebar bersamaan dengan jadwal sholat selama satu tahun.

Ketua PDM Karanganyar, Muhammad Arief, berharap agar KHGT segera diterapkan oleh masyarakat, dimulai dari warga Muhammadiyah. Ia menekankan pentingnya keseragaman dalam peringatan besar Islam agar dapat dilaksanakan secara bersama-sama oleh umat Islam di seluruh dunia.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunaan Kalender Hijriah Global Tunggal dan Fiqih Wakaf Kontemporer dalam menjalankan ibadah dan kegiatan keagamaan.