Sekarang Perdes Bukan Dari PNS, Pemkab Menarik Sekdes Secara Bertahap

0
738

Karanganyar, Sabtu(10/12/2016) – Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP), Perangkat Desa (Perdes) tidak lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Badang Kepegawaian Daerah (BKD) Karanganyar, Siswanto. Secara bertahab, Pemkab Karanganyar pun menarik para Sekretaris Desa (Sekdes) yang dijabat PNS.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karanganyar, Samsi, mengatakan penarikan gelombang pertama PNS yang ditugaskan sebagai sekdes sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Tapi penarikan baru dilakukan terhadap PNS yang dinilai sudah siap. Penarikan yang kedua juga akan dilakukan, tapi ia belum menjelaskan kapan waktunya.

“Kemarin yang saya ambil yang sudah benar-benar siap. Yang belum siap masih kami beri waktu,” ujar dia.

Berdasarkan informasi, gelombang pertama sudah ada 19 PNS menjabat sekdes yang ditarik.Penarikan gelombang selanjutnya sedang dalam kajian bersama sehingga dia tidak dapat memastikan kapan penarikan tersebut bisa dilakukan.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Bagus Selo, mempertanyakan kebijakan penarikan PNS menjabat sekdes karena mereka sangat dibutuhkan saat pilkades.

“Berdasarkan aturan, saat digelar pilkades, pejabat sementara [Pjs] kades harus dari PNS. Kalau ini dilakukan penarikan besar-besaran oleh Pemkab bagaimana nanti saat pilkades,” ujar dia.

Politikus PDIP itu juga mempertanyakan penarikan PNS yang menjabat sebagai sekdes tersebut. Saat rapat koordinasi dengan Komisi A, justru para sekdes itu yang minta dimutasi.

“Kemarin sekdesnya sendiri yang minta dimutasi, bukan karena ditarik Pemkab. Yang bersangkutan sendiri yang menyatakan ingin dimutasi karena keberatan dengan beban tugas,” kata dia. (Sumber:Solopos/Kurniawan)