Etika Welas Asih Sebagai Mitigasi Pemberantasan Judi Online

0
4041

Oleh : Muhammad Isnan ( Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta)

Kementerian Komunikasi Digital dan Teknologi (KEMKOMDIGI) sejak 2017 hingga januari 2025 telah memblokir 5,5 juta konten terkait judi online. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawaty menjelaskan bahwa dari kolaborasi lintas kementerian, aduan yang masuk dari masyarakat, laporan, serta patrol siber telah melakukan take down sebanyak 711.522 konten dengan rincian 652.147 website dan IP; 29.964 konten/akun pada platform Meta; 17.836 file sharing; 6.842 pada Google/YouTube; 4.075 di platform X; 435 di Telegram; dan 219 di Tiktok.

Berkembangnya teknologi secara massif dikalangan generasi muda memiliki dampak yang sangat membahayakan. Arus teknologi dan globalisasi mendorong budaya yang tidak sesuai dengan kearifan lokal masuk tanpa ada filter terhadap budaya tersebut. Salah satunya adalah judi online. Penggunanya kian banyak berasal dari anak muda, dengan dalih hiburan mereka tak sadar bahwa yang mereka lakukan perlahan membawa pada kemiskinan.

Pemain judi online kini makin merajalela. Penggunannya di iming-iming keuntungan yang besar dari setiap permainan. Satu kali pemain judi online menang, selalu memutar uangnya terus menerus sampai pada kemenangan selanjutnya. Nyatanya, selalu saja pemain judi online kalah dan kehilangan uang yang diputar. Resiko besar menanti dan menjadi ancaman yang terkadang menghancurkan seluruh lini kehidupan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa dalam dua semester transaksi judi online bisa mencapai angka 283 trilliun. Aktivitas judi online yang kian massif terjadi akibat salah dalam memanfaatkan perkembangan teknologi menimbulkan satu konsekuensi yang fatal. Kecanduan akibat dari permainan ini bersifat adiktif, sehingga pemain judi online mengalami kesulitan dalam mengendalikan perilaku mereka. Mereka akan ketergantungan, menghabiskan banyak waktu dan materi untuk terus menerus melakukan permainan judi online. Selain itu dalam sisi medis, Kesehatan mental juga akan terganggu dari dampak judi online ini yaitu cemas, stress, depresi, dan ganggung jiwa lainnya. Jika tetap dibiarkan bisa saja pelaku judi online yang sudah kecanduan dan sampai menjual seluruh harta yang dimiliki bisa terkenal ganggung jiwa.

Berbagai cara dilakukan untuk memerangi judi online. Selain melalui regulasi pemerintah dengan menutup konten-konten maupun media yang berafiliasi dengan judi online, cara persuasif juga bisa dilakukan terutama dengan pendekatan dan komunikasi kepada pecandu maupun mitigasi kepada yang belum menjadi pecandu. Mengenalkan anak muda melalui komunikasi yang dua arah dan mampu bergerak untuk peduli kepada sesama. Melalui sikap dan perilaku filantropi, anak-anak muda dihadapkan pada persoalan di depan mata dan perlu keterlibatan anak muda untuk mencari solusi dengan aksi nyata. Ada satu sikap yang baik dan perlu ditanamkan anak muda sejak dini, yaitu tentang etika welas asih. Etika ini mengajarkan kita semua sebagai arah agar kita tidak terseret terlalu jauh dalam kehidupan yang materealistis, hedonis, dan konsumtif. Etika welas asih mengajarkan kita untuk menggunakan uang dengan membelanjankan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.