Keputusan Tarjih Harus Relevan dengan Persoalan Mutakhir

0
1268

Sejak terbentuk Majelis Tarjih hingga saat ini,  pemahaman agama dalam Muhammadiyah senantiasa dinamis mengikuti perkembangan zaman. Dinamika pemahaman agama melewati institusi bernama Majelis Tarjih dan Tajdid yang telah memiliki manhaj tersendiri. Dalam ber-istimbath, Muhammadiyah senantiasa berpegang pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Proses istimbath hukum membutuhkan metode ijtihad untuk menggali secara sungguh-sungguh makna terdalam yang terkandung dalam nash. Manhaj istimbath dalam Muhammadiyah sebenarnya sudah dirintis sejak kepemimpinan periode awal hingga terbentuknya Majelis Tarjih, dan berkembang terus sampai kini.

“Pemahaman agama Kiai Haji Ahmad Dahlan bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pada waktu itu, pemahaman agama sudah menggunakan manhaj istimbath”, jelas Asjmuni Abdurrahman, mantan ketua Majelis Tarjih (sekarang Majelis Tarjih dan Tajdid) Pimpinan Pusat Muhammadiyah. “Istimbath itu sendiri”, lanjut Asjmuni, “adalah cara mengeluarkan pengertian dari nash dan itu artinya ber-ijtihad. Ijtihad adalah pemahaman terhadap arti dan maksud Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan kesungguhan. Apabila cara mendapatkan pengertian dari nash secara tidak langsung, untuk menyamakan makna dan hukum yang terkandung dalam satu nash, berarti menggunakan qiyas.”

Baca selengkapnya di: http://www.suaramuhammadiyah.id/2016/06/30/keputusan-tarjih-harus-relevan-dengan-persoalan-mutakhir/